Setelah seminar basa Using tahun lalu, masih ada orang
Banyuwangi yang mempermasalahkan Peraturan Gubernur Jatim No. 19 tahun 2014.
Pergub ini dalam Pasal 2 mengatakan:
“Bahasa daerah diajarkan secara terpisah sebagai mata
pelajaran muatan lokal di seluruh sekolah/madrasah di Jawa Timur, yang meliputi
Bahasa Jawa dan bahasa Madura, dengan Kurikulum sebagaimana tersebut dalam
Lampiran.”
Pasal ini yang membikin kebakaran jenggot, termasuk Dewan
Kesenian Blambangan (DKB), yang akhirnya memboikot seluruh acara pemprov Jatim.
Seakan-akan dunia kiamat setelah bahasa Using tidak disebut-sebut dalam Pergub tersebut. Dan sebagian orang Banyuwangi dan yang mengatasnamakan masyarakat Banyuwangi, ngotot
agar Pemprov Jatim menarik Pergub yang dikeluarkan tanggal 3 April 2014.
Sebenarnya, tanggal 22 Agustus 2014 (jadi usianya lebih muda
dari Pergub), keluar sebuah Peraturan Daerah Jawa Timur no. 9 tahun 2014.
Pasal 18, Perda tersebut mengatakan :
“Bahasa daerah yang diajarkan sebagai muatan lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah Bahasa Jawa atau Bahasa Madura atau
bahasa lainnya yang digunakan oleh masyarakat di wilayah kabupaten/kota
setempat.”
Jadi, sudah jelas terang benderang, kita orang Banyuwangi
sebenarnya tidak perlu ‘ngereken’ Pergub tersebut. Anggap saja Pergub tersebut
tidak ada, karena secara hukum, Perda, yang dikeluarkan oleh eksekutif dan
legislatif, kedudukannya lebih tinggi dari Pergub, yang hanya dikeluarkan oleh
pihak eksekutif.
Apalagi Banyuwangi sudah mempunyai Perda Kabupaten
Banyuwangi no. 5 tahun 2007, diundangkan tanggal 23 November 2007, sehingga
tinggal usaha kita untuk menguatkan Perda Kabupaten dan yang sudah dikuatkan
juga oleh Perda provinsi.
Mempersoalkan Pergub tersebut, hanyalah alasan untuk
menutup-nutupi sebenarnya tidak banyak yang kita lakukan terhadap bahasa Using.
Kita sedang mencari kambing hitam terhadap mandegnya perkembangan bahasa Using.
Tidak usah sok “nasionalis” membela ditariknya kembali Pergub tersebut,
sementara kita tidak melakukan apa-apa untuk bahasa Using itu sendiri.
Pembelaan terhadap bahasa Using adalah berkarya sebanyak-banyaknya dengan
menggunakan bahasa Using dengan aturan-aturan yang sudah jelas rujukannya. Tidak dengan mengobrak-abrik seenaknya sesuai selera masing-masing pribadi. Yang sebenarnya, ini lebih parah dari aturan Pergub efeknya, yaitu merusak bahasa Using yang sudah diajarkan di sekolah-sekolah dari tahun 1997.
Makanya, ayo bergerak untuk bahasa Using, perbanyak karya sastra
lisan dan tulis serta karya lainnya, sehingga makin terasa pemberdayaan
terhadap bahasa Using.
Ayo tandang, sing kakeyan becong!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar